Desa Kedungmaling

Sooko - Mojokerto

|

Berita & Artikel

Pendaftaran BPUM 2021 Tahap Ke-4

06

Sep
2021

Dibuka
884 Kali

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto kembali membuka kembali BPUM Tahap Ke-4 Tahun 2021.

Persyaratan:

  1. Warga Kabupaten Mojokerto.
  2. Memiliki KTP Elektronik.
  3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha)/SKU (Surat Keterangan Usaha) dari desa.
  4. Bukan ASN, Anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menerima KUR.

Berkas yang harus dilengkapi:

  1. Foto KTP.
  2. Foto KK.
  3. Foto SKU/NIB.
  4. Foto Usaha.
  5. No Telp. yang Aktif.

Link Pendaftaran Online bit.ly/BPUMKABMJK2021-TAHAP4 

Pendaftaran dimulai 06 s/d 09 September 2021.

 

Catatan:

Pengurusan SKU dari desa mohon menyertakan:

  1. Surat Pengantar RT/RW.
  2. Fotokopi KTP/KK.
  3. Fotokopi Bukti Pembayaran PBB Tahun 2021.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Arsip Berita & Artikel

Agenda

Ups...!

Untuk sementara data bagian ini belum tersedia, mohon maaf atas ketidaknyamannya

Sinergi Program

Media Sosial Desa

Media Sosial
Desa Kedungmaling Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto

Profil Desa

Regulasi Penetapan [Desa] Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan [Desa] Adat : -

Desa Kedungmaling

Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto Provinsi Provinsi Jawa Timur

Kode Desa : 3516132004

Domain : kedungmaling.desa.id

Untuk Aktivasi Tema Marawa
Silahkan Hubungi Pengembang