Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
Jan1970
Dibuka
552 Kali
Pelayanan administrasi surat-menyurat di Kantor Desa Kedungmaling selalu berpedoman pada aturan dan format resmi yang berlaku. Hal ini penting agar dokumen yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Surat Resmi Hanya untuk Warga Desa Kedungmaling
Dalam setiap surat keterangan yang diterbitkan, tercantum redaksi tetap:
"Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa Kedungmaling menerangkan dengan sebenarnya bahwa: (data diri pemohon) adalah benar-benar penduduk Desa Kedungmaling ..."
Dari redaksi tersebut jelas bahwa syarat utama pemohon adalah terdaftar sebagai penduduk Desa Kedungmaling, yaitu memiliki KTP dan KK dengan alamat Desa Kedungmaling.
Mengapa Warga Luar Desa Tidak Bisa Dilayani?
Bagi warga yang secara administratif masih beralamat di luar Desa Kedungmaling, permohonan surat-menyurat tidak dapat diproses di kantor desa kami. Hal ini karena:
Bagaimana Jika Membutuhkan Surat Keterangan?
Apabila ada warga yang tinggal di Kedungmaling, tetapi KTP dan KK masih tercatat di desa lain, maka:
Contoh Kasus Sehari-Hari
Misalnya ada warga, mahasiswa atau pekerja yang tinggal di kos, kontrakan atau bahkan memiliki rumah di wilayah Desa Kedungmaling, tetapi alamat di KTP masih tercatat di desa asal. Jika membutuhkan Surat Domisili, maka pengurusannya tetap harus dilakukan di kantor desa sesuai alamat KTP. Desa asal lah yang berwenang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar tinggal di Desa Kedungmaling.
Seorang pengusaha membuka usahanya di Desa Kedungmaling, tetapi KTP/KK masih beralamat di desa lain. Untuk membuat Surat Domisili Usaha, tetap harus mengurus di kantor desa asal sesuai KTP dengan tambahan redaksi pada surat Domisili Usaha tersebut yaitu “bahwa benar-benar memiliki usaha di Desa Kedungmaling”.
Kesimpulan
Kantor Desa Kedungmaling berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai aturan. Namun, untuk urusan surat-menyurat, hanya dapat dilayani bagi warga yang secara administrasi sudah tercatat sebagai penduduk Desa Kedungmaling.
Dengan demikian, bagi warga luar desa yang berdomisili di Kedungmaling, kami sarankan untuk terlebih dahulu mengurus perpindahan kependudukan (pindah KK/KTP). Setelah tercatat resmi sebagai penduduk Desa Kedungmaling, barulah segala pelayanan administrasi bisa dilayani di kantor desa.


Putra Libra
30 April 2026 13:55:43
Mantab dik admin.......