Desa Kedungmaling

Sooko - Mojokerto

|

Berita & Artikel

Pemutihan Tanah.

01

Jan
1970

Dibuka
10.599 Kali

Pemdes Kedungmaling pada hari ini, Rabu (10/01/24) telah menerima tamu istimewa dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Mojokerto yang dipimpin oleh Bpk. Ahmad Hilman Afandi, A.Ptnh., M.H. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran didampingi dua orang staff yaitu Dimas dan Agung. Kedatangan mereka bermaksud untuk menyampaikan informasi bahwa kemungkinan Desa Kedungmaling akan ditetapkan sebagai desa pelaksana Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024.

"Kami datang ke desa, untuk memastikan bahwa Pemdes Kedungmaling siap bekerja keras dan sanggup menyelesaikan program sesuai target yang telah ditetapkan. Pekerjaan ini sangat berat dan penuh problematika pada saat pelaksanaan, oleh karena itu kita minta komitment Kepala Desa atas kelancaran dan suksesnya pelaksanaan program" ujar Pak Hilman.

Sementara itu Edy Prabowo, Kepala Desa Kedungmaling menyampaikan terima kasih kepada BPN yang telah memberikan kepercayaan kepada Pemdes Kedungmaling dan sanggup melaksanakan program PTSL dengan sebaik-baiknya. "Kami akan segera mengumpulkan BPD, Ketua RT/RW dan Lembaga Desa lainnya serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk meyampaikan kabar gembira ini sekaligus persiapan Pembentukan Panitia" kata Edy menjelaskan. 

PTSL yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan pemutihan tanah atau serifikat massal merupakan program yang sangat ditunggu oleh seluruh warga Desa Kedungmaling atau warga yang mempunyai lahan di Desa Kedungmaling untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah dimilikinya selama ini.

Untuk memperoleh prioritas sebagai Desa penerima Program PTSL, Pemdes Kedungmaling setiap tahunnya, sejak tahun 2020 selalu mengajukan permohonan ke BPN baik secara lisan maupun tulisan. Bahkan dalam setahun Pemdes bersurat ke BPN lebih dari sekali.

"Syukur Alhamdulillah, program pemerintah yang sangat kita harap segera kita nikmati setelah bertahun-tahun kita nanti. Akan segera kita tindak lanjuti untuk mempersiapkan segala sesuatunya sehingga ketika surat sudah kita terima langsung bisa dieksekusi" pungkasnya.

Tahapan PTSL sendiri terdiri dari 6 (enam) tahap yaitu : Penyuluhan, Pendataan, Pengukuran, Sidang Panitia A, Pengumuman dan Pengesahan dan terakhir adalah Penerbitan Sertifikat. (ed).

 

Komentar

Sandi Brahmawan

10 Januari 2024 16:21:42

Alhamdulillah Akhirnya Kedungmaling jatah e PTSL

Aminatus Zuhria

10 Januari 2024 20:30:35

Kapan pelaksanaanya dan apa saja persyaratannya

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Arsip Berita & Artikel

Agenda

Ups...!

Untuk sementara data bagian ini belum tersedia, mohon maaf atas ketidaknyamannya

Sinergi Program

Media Sosial Desa

Media Sosial
Desa Kedungmaling Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto

Profil Desa

Regulasi Penetapan [Desa] Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan [Desa] Adat : -

Desa Kedungmaling

Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto Provinsi Provinsi Jawa Timur

Kode Desa : 3516132004

Domain : kedungmaling.desa.id

Untuk Aktivasi Tema Marawa
Silahkan Hubungi Pengembang