Desa Kedungmaling

Sooko - Mojokerto

|

Berita & Artikel

Pendaftaran BPUM 2021 Tahap Ke-3

01

Jan
1970

Dibuka
1.128 Kali

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto membuka kembali BPUM Tahap Ke-3 Tahun 2021.

Persyaratan:

  1. Warga Kabupaten Mojokerto.
  2. Memiliki KTP Elektronik.
  3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha)/SKU (Surat Keterangan Usaha) dari desa.
  4. Bukan ASN, Anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menerima KUR.

Berkas yang harus dilengkapi:

  1. Foto KTP.
  2. Foto KK.
  3. Foto SKU/NIB.
  4. Foto Usaha.
  5. No Telp. yang Aktif.

Link Pendaftaran Online bit.ly/BPUMKABMJK2021-TAHAP3 

Pendaftaran dimulai 03 Agustus s/d 08 Agustus 2021.

 

Catatan:

Pengurusan SKU dari desa mohon menyertakan:

  1. Surat Pengantar RT/RW.
  2. Fotokopi KTP/KK.
  3. Fotokopi Bukti Pembayaran PBB Tahun 2021.

Komentar

Arief Kusuma Wardani

19 Agustus 2021 21:31:24

Pengajuan bantuan bpum

Sugianto

29 Agustus 2021 05:35:57

Mintak info mas apa udah ada kabar UMKM untuk mojokerto tahap 3 cair.terima kasih .

Admin

31 Agustus 2021 19:24:43

Sdr. Sugianto, ,mohon maaf, belum ada info. Pemberitahuan biasanya langsung masuk vis SMS ke no hp pemohon.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Arsip Berita & Artikel

Agenda

Ups...!

Untuk sementara data bagian ini belum tersedia, mohon maaf atas ketidaknyamannya

Sinergi Program

Media Sosial Desa

Media Sosial
Desa Kedungmaling Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto

Profil Desa

Regulasi Penetapan [Desa] Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan [Desa] Adat : -

Desa Kedungmaling

Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto Provinsi Provinsi Jawa Timur

Kode Desa : 3516132004

Domain : kedungmaling.desa.id

Untuk Aktivasi Tema Marawa
Silahkan Hubungi Pengembang