Terapkan Tanda Tangan Digital di Dokumen Pajak

06 Januari 2021
RIZKY DANIAR SYAH PUTRA
Dibaca 264 Kali
Terapkan Tanda Tangan Digital di Dokumen Pajak

adan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto telah mengalihkan pelayanan Pajak Daerah dari offline ke online. Mulai dari administrasi PBB-P2, pelaporan, hingga pembayaran pajak. Seluruh layanan tersebut dapat diakses wajib pajak melalui sipanjol.mojokertokab.go.id.

Untuk mendukung pelaksanaan aplikasi pajak daerah secara elektronik, Bapenda Kabupaten Mojokerto mengajukan permohonan Sertifikat Tanda Tangan Elektronik ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang bekerjasama dengan Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE) pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Ini dilakukan untuk menjamin keamanan transaksi perpajakan secara elektronik. ’’Sekarang sudah proses,’’ ungkap kepala Bapenda Bambang Eko Wahyudi.

Dikatakannya, proses itu dilakukan dengan pengajuan sertifikat tanda tangan elektronik (TTE) ke Diskominfo, Senin (29/9). Dan BSrE sudah datang ke Mojokerto untuk proses penerapan TTE-nya. ’’Hal ini untuk melaksanakan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 77 Tahun 2019 tentang Sistem Elektronik Pajak Daerah,” jelas Bambang.

Dengan penerapan tanda tangan elektronik ini, kata mantan Kepala Dispenduk Capil ini, seluruh tanda tangan yang semula tercantum di dokumen perpajakan akan diganti dengan bentuk berbeda. Yakni QRcode. Sistem ini diyakini aman dari pemalsuan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto, mengatakan, tanda tangan elektronik merupakan bagian atau tahapan implementasi arsitektur SPBE Kabupaten Mojokerto yaitu keamanan data dan informasi.

Ardi menilai, terdapat sejumlah keuntungan yang diperoleh dengan tanda tangan elektronik. Pertama, hemat waktu. Karena, pimpinan atau kepala OPD dapat melakukan penandatanganan di manapun.

Kedua, hemat biaya. Dengan penerapan ini, tak lagi membutuhkan kertas, tinta dan printer untuk mencetak dokumen. Serta, menghemat biaya pengiriman dan penyimpanan.

Ketiga, sah di mata hukum. Karena tanda tangan digital telah memiliki payung hukum yaitu Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ke empat, lebih aman. Karena otentifikasi dokumen secara digital lebih aman dari tindakan pemalsuan tanda tangan dan juga meminimalisir risiko dokumen rusak atau hilang.

Ardi menegaskan, di tengah pandemi Covid-19 yang sampai dengan saat ini melanda Indonesia, tanda tangan elekronik merupakan salah satu pencegahan penyebaran virus. Karena, tak terjadi sentuhan fisik secara langsung. (ron)

*sumber : jawapos