5 Fakta Penting Mengapa Harus Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Alhamdulillah hari ini, Selasa (9/10) Pemdes Kedungmaling berada pada peringat ke-3 diantara 15 desa di Kec. Sooko, Kab. Mojokerto. Realisasi sampai saat ini sebesar Rp. 78.907.629,- dari target Rp. 227.337.644,-, atau 34,71%. Hal ini tentu menjadi perhatian seluruh warga. Sebab tahun-tahun sebelumnya, peringkat desa untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) cukup memprihatinkan (peringkat 6 pada tahun 2020).
Rendahnya kesadaran warga desa menjadi perhatian Pemdes. Oleh karena itu, lewat Ketua RT/RW kita sosialisasikan peren aktif warga untuk membayar PBB-nya. Termasuk di dalamnya warga diminta untuk menyertakan fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun 2021, saat mengajukan permohonan surat-menyurat. Hal ini sebagai upaya Pemdes Kedungmaling mengoptimalkan realisasi di tahun ini.
PBB sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Termasuk di dalamnya adalah Pemerintahan Desa. Mengapa bisa demikian?
Berikut ada 5 fakta penting mengapa warga negara harus membayar PBB. PBB digunakan sebagai sumber:
- Biaya belanja pegawai.
- Biaya pembangunan.
- Biaya berbagai subsidi untuk masyarakat.
- Biaya Pemilihan Umum (Pemilu).
- Biaya pengembangan alat transportasi umum.
Diharapkan dengan baiknya tingkat kesadaran masyarakat, semakin baik pula pembangunan di desa. Sebagaimana yang telah dirasakan oleh Desa Kedungmaling, dimana pada tahun 2021 ini mendapatkan Bantuan Kabupaten (BK) Mojokerto berupa Rehabilitasi Kantor Pelayanan dan Pendopo Balai Desa Kedungmaling.
Jika ingin desa kita maju, warga desa pun tak boleh lalai tunaikan kewajiban membayar PBB-nya.
(NA)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin