Pendaftaran BPUM 2021 Tahap Ke-3

02 Agustus 2021
Dibaca 862 Kali
Pendaftaran BPUM 2021 Tahap Ke-3

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto membuka kembali BPUM Tahap Ke-3 Tahun 2021.

Persyaratan:

  1. Warga Kabupaten Mojokerto.
  2. Memiliki KTP Elektronik.
  3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha)/SKU (Surat Keterangan Usaha) dari desa.
  4. Bukan ASN, Anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menerima KUR.

Berkas yang harus dilengkapi:

  1. Foto KTP.
  2. Foto KK.
  3. Foto SKU/NIB.
  4. Foto Usaha.
  5. No Telp. yang Aktif.

Link Pendaftaran Online bit.ly/BPUMKABMJK2021-TAHAP3 

Pendaftaran dimulai 03 Agustus s/d 08 Agustus 2021.

 

Catatan:

Pengurusan SKU dari desa mohon menyertakan:

  1. Surat Pengantar RT/RW.
  2. Fotokopi KTP/KK.
  3. Fotokopi Bukti Pembayaran PBB Tahun 2021.