Pendaftaran BPUM 2021 Tahap Ke-4
07 September 2021
Dibaca 573 Kali
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto kembali membuka kembali BPUM Tahap Ke-4 Tahun 2021.
Persyaratan:
- Warga Kabupaten Mojokerto.
- Memiliki KTP Elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha)/SKU (Surat Keterangan Usaha) dari desa.
- Bukan ASN, Anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima KUR.
Berkas yang harus dilengkapi:
- Foto KTP.
- Foto KK.
- Foto SKU/NIB.
- Foto Usaha.
- No Telp. yang Aktif.
Link Pendaftaran Online bit.ly/BPUMKABMJK2021-TAHAP4
Pendaftaran dimulai 06 s/d 09 September 2021.
Catatan:
Pengurusan SKU dari desa mohon menyertakan:
- Surat Pengantar RT/RW.
- Fotokopi KTP/KK.
- Fotokopi Bukti Pembayaran PBB Tahun 2021.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin