Pengukuran Tanah Aset Desa

28 Juli 2021
RIZKY DANIAR SYAH PUTRA
Dibaca 179 Kali
Pengukuran Tanah Aset Desa

Guna tertib administrasi dan inventarisasi aset desa, maka sangat perlu dilakukan pendataan seluruh aset tersebut. Oleh karena itu, langkah-langkah strategis secepatnya harus dilakukan oleh pemerintah desa. Salah satu aset vital yang ditertibkan adalah tanah lapangan yang dulunya adalah hasil dari tukar guling tanah gogol yang dilakukan antara Pemdes Kedungmaling dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab. Mojokerto pada tahun 2017.

Selasa (27/7) kemarin Edy Prabowo, Kepala Desa Kedungmaling bersama 3 orang Kepala Dusun (Kadus) melaksanakan kegiatan pengukuran tanah yang dimaksud. Hadir langsung Kepala Disperindag Kab. Mojokerto, Bambang Purwanto. Sementara dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mojokerto hadir 3 orang tim ukur tanah. Kegiatan dilangsungkan mulai jam 09.00 - 11.30 WIB.

Dalam kesempatan terpisah, Edy Prabowo berharap bahwa pengurusan legalitas tanah segera terealisasi. Jangan sampai legalitas tanah terabaikan. Gerak cepat yang dilakukan Pemdes sebagai wujud tertib administrasi. Sehingga pemanfaatan fungsi aset tanah desa bisa optimal. Semoga segera menyusul aset tanah desa yang lainnya.