Pendaftaran BPUM 2021 Tahap Ke-3
03 Agustus 2021
Dibaca 908 Kali
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto membuka kembali BPUM Tahap Ke-3 Tahun 2021.
Persyaratan:
- Warga Kabupaten Mojokerto.
- Memiliki KTP Elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha)/SKU (Surat Keterangan Usaha) dari desa.
- Bukan ASN, Anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima KUR.
Berkas yang harus dilengkapi:
- Foto KTP.
- Foto KK.
- Foto SKU/NIB.
- Foto Usaha.
- No Telp. yang Aktif.
Link Pendaftaran Online bit.ly/BPUMKABMJK2021-TAHAP3
Pendaftaran dimulai 03 Agustus s/d 08 Agustus 2021.
Catatan:
Pengurusan SKU dari desa mohon menyertakan:
- Surat Pengantar RT/RW.
- Fotokopi KTP/KK.
- Fotokopi Bukti Pembayaran PBB Tahun 2021.
Arief kusuma wardani
2021-08-19 22:31:24
"Pengajuan bantuan bpum"
Sugianto
2021-08-29 06:35:57
"Mintak info mas apa udah ada kabar UMKM untuk mojokerto tahap 3 cair.terima kasih ."
Admin
2021-08-31 20:24:43
"Sdr. Sugianto, ,mohon maaf, belum ada info. Pemberitahuan biasanya langsung masuk vis SMS ke no hp pemohon."
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin