rss_feed

Desa Kedungmaling

Jln. Kamas Setyoadi No. 15 Desa Kedungmaling
Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur , Kode Pos 61361

085733557479| 085733557479| mail_outline pemdes.kedungmaling@gmail.com

Hari Libur Nasional
Wafat Isa Almasih
  • EDY PRABOWO

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    11 Maret 2025 15:46:07
  • EKO PRASETYO

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    02 April 2025 13:56:43
  • NUR KHOLIFAH

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 Maret 2025 08:13:13
  • MAULIDA RAHMAWATI, SE.

    Kaur Umum dan Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    27 Maret 2025 09:59:36
  • RIZKY DANIAR SYAH PUTRA, SM. MM.

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    31 Maret 2025 00:58:13
  • UMAR FARUK

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    25 Maret 2025 08:56:13
  • ROCHMAN SUDARMONO

    Kasi Kesra

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    24 Maret 2025 11:11:06
  • ALI IMRON

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    09 Mei 2023 09:27:37
  • SUWARNO, SE.

    Kadus Kedungmaling I

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    21 Februari 2025 09:39:52
  • AGUS SOEDJARWO

    Kadus Kedungmaling II

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    25 Maret 2025 11:58:02
  • JULIYANTO

    Kadus Kedungmaling III

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    15 Januari 2024 09:35:10
  • M. SYAFIUDIN

    Staf Kasi Pelayanan Desa

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

=== SINERGI DADI SIJI === “Mewujudkan Kedungmaling sebagai Desa Maju dengan masyarakat yang cerdas dan sejahtera melalui kepemimpinan yang inovatif, transparan dan professional."
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

76

Bulan Lalu

265

Tahun Ini

1,157

Tahun Lalu

6,128

Total
fingerprint
Menyoal Revisi UU Desa Tentang Masa Jabatan Kepala Desa

24 Januari 2023 10:01:22 286 Kali

Ribuan Kepala Desa (Kades) menggeruduk Gedung DPR/MPR RI Jakarata pada Selasa (17/1) yang lalu. Mereka melakukan aksi damai dengan membawa beberapa tuntutan. Ada 10 tuntutan besar yang diajukan antara lain:

  1. Kedudukan dan jenis desa.
  2. Tugas dan tanggungjawab penataan desa.
  3. Kewenangan desa.
  4. Penyelenggaraan pemerintah desa.
  5. Peraturan desa.
  6. Keuangan dan aset desa.
  7. Pembangunan desa dan kawasan perdesaan.
  8. Hak kewajiban desa dan masyarakat desa.
  9. Pembinaan dan pengawasan.
  10. Masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun tanpa periodisasi.

Mereka ditemui oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dan Anggota Komisi II DPR RI, M. Toha.

Sufmi menyampaikan bahwa ada dua pihak yang berkepentingan dalam perubahan UU tersebut, yaitu pemerintah dan DPR. Oleh karena itu Asosiasi Kepala Desa pun diharapkan bisa melobi pemerintah. Sementara itu M. Toha juga mengabarkan berita gembira bahwa tuntutan mereka telah diterima oleh pihak legislator yaitu DPR RI.

Diantara 10 tuntutan yang paling menggaung adalah tuntutan untuk revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satunya terkait perubahan masa jabatan kepala desa, yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Anggota DPR dari PDIP, Budiman Sudjatmiko mengklaim, Presiden Jokowi setuju dengan usulan perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Sementara itu Asosiasi Pemerintahan Desa (APDESI) berharap masalah revisi Undang-Undang Desa tidak hanya dijadikan komoditas politik jelang pemilu 2024.

Terkait desakan ribuan kepala desa kepala desa itu turut direspon Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (23/1/2023), Mendagri Tito Karnavian meminta jajarannya melakukan kajian komprehensif soal masa jabatan kepala desa (kades) yang diusulkan diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto saat dikonfirmasi pada Senin (23/1/2023).

Menurut Eko, Mendagri sama sekali tidak memberikan penekanan apakah masa jabatan kades memang harus diperpanjang atau tetap selama enam tahun.

"Pak Mendagri sama sekali tidak ada arahan untuk itu (penekanan ke berapa lama masa jabatan)," ujar Eko kepada Kompas.com, Senin.

"Mendagri mengarahkan kepada kita agar membuat kajian yang komprehensif soal masa jabatan kades," katanya lagi.

Eko kemudian mengungkapkan, hingga saat ini belum ada ajakan dari DPR RI maupun pihak istana soal pembahasan masa jabatan kades.

Hanya saja, Kemendagri memang sedang mempersiapkan soal kajian yang diminta oleh Tito Karnavian.

Sebab, menurut Eko, baik masa jabatan kades selama enam tahun atau selama sembilan tahun masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya.

Selain itu, Kemendagri juga memahami bahwa kades dan pemerintah desa (pemdes) masih belum satu suara soal masa jabatan kades.

"Memang suaranya belum bulat. Ada yang sepakat enam tahun, ada yang sepakat dengan sembilan tahun.

Kemendagri dalam hal ini menghimpun semua masukan. Nanti akan kita bahas dengan kementerian dan lembaga lainnya," ujar Eko.

Muara dari tuntutan para Kades tentu tak akan bisa terwujud dalam waktu yang singkat. Konsistensi dalam mengawal tuntutan tersebut tentu sangat diperlukan. Inilah tugas para pimpinan asosiasi untuk mengawal terwujudnya tuntutan-tuntutan yang telah diberi lampu hijau oleh DPR RI.

 

Sumber:

  1. Parlementaria,
  2. Tribunnews,
  3. Kompas.

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

account_circle Pemerintah Desa

Alamat : Jln. Kamas Setyoadi No. 15 Desa Kedungmaling
Desa : Kedungmaling
Kecamatan : Sooko
Kabupaten : Mojokerto
Kodepos : 61361
Telepon : 085733557479
No. HP : 085733557479
Email : pemdes.kedungmaling@gmail.com

message Komentar Terkini

  • person Chaesar Giveson

    date_range 28 Agustus 2024 22:49:53

    terimakasih kepada petugas yang sudah melaksanakan [...]
  • person Aminatus Zuhria

    date_range 10 Januari 2024 21:30:35

    Kapan pelaksanaanya dan apa saja persyaratannya [...]
  • person Hamim Rosyidi

    date_range 10 Januari 2024 19:01:21

    Selamat Ibu Hj. Nurhayati, smg amanah dan mampu memandu [...]
  • person Rahmad Taufik

    date_range 10 Januari 2024 18:24:38

    Semoga Muslimat ranting kedungmaling tambah BAROKAH [...]
  • person Sandi Brahmawan

    date_range 10 Januari 2024 17:21:42

    Alhamdulillah Akhirnya Kedungmaling jatah e PTSL [...]
  • person Afid

    date_range 26 November 2023 18:36:38

    Bismillah.... Menuju generasi sehat Aamiin [...]
  • person Afid

    date_range 21 November 2023 16:33:40

    Tetap semangat team work [...]
  • person Suwarno

    date_range 21 November 2023 14:33:00

    Alhamdulillah lancar semuanya [...]
  • person Suwarno

    date_range 19 November 2023 19:10:09

    Alhamdulillah kompak semua warga kedungmaling menyambut [...]
  • person Arek Ganteng

    date_range 17 November 2023 15:06:25

    Kedungmaling terus membangun, didukung ibu Dewan yg [...]

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


event Agenda


  • Belum ada agenda

share Sinergi Program

insert_photo Galeri

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 18
Kemarin : 705
Total Pengunjung : 715.551
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.17.74.222
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2025 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 2.020.661.000,00
0 %
Belanja Desa
Rp. 0,00 | Rp. 2.004.227.334,37
0 %
Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. -7.272.134,37
0 %
insert_chart
APBDesa 2025 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Aset Desa
Rp. 0,00 | Rp. 224.300.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.097.023.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 200.708.000,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 495.380.000,00
0 %
Bunga Bank
Rp. 0,00 | Rp. 3.250.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2025 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 993.719.334,37
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 613.189.400,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 55.395.000,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 218.923.600,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 123.000.000,00
0 %