rss_feed

Desa Kedungmaling

Jln. Kamas Setyoadi No. 15 Desa Kedungmaling
Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur
Kode Pos 61361

call 088806623035| mail_outline pemdes.kedungmaling@gmail.com

  • EDY PRABOWO

    Kepala Desa

    Tidak di Kantor
  • EKO PRASETYO

    Sekretaris Desa

    Tidak di Kantor
  • NUR KHOLIFAH

    Kaur Keuangan

    Tidak di Kantor
  • ROCHMAN SUDARMONO

    Kaur Umum dan Tata Usaha

    Tidak di Kantor
  • RIZKY DANIAR SYAH PUTRA

    Kaur Perencanaan

    Tidak di Kantor
  • UMAR FARUK

    Kasi Pemerintahan

    Tidak di Kantor
  • GATUT EDY WIYOTO

    Kasi Kesra

    Tidak di Kantor
  • ALI IMRON

    Kasi Pelayanan

    Tidak di Kantor
  • SUWARNO

    Kadus Kedungmaling I

    Tidak di Kantor
  • AGUS SOEDJARWO

    Kadus Kedungmaling II

    Tidak di Kantor
  • JULIYANTO

    Kadus Kedungmaling III

    Tidak di Kantor
  • MOCHAMAD NUZULUL ARIFIN

    Staf Kasi Pemerintahan Desa

    Tidak di Kantor
  • M. SYAFIUDIN

    Staf Kasi Pelayanan Desa

    Tidak di Kantor
  • MIFTAHUL RAHMAN

    BABINSA

    Tidak di Kantor
  • MAULIDA RAHMAWATI

    OPERATOR SIM PKK

    Tidak di Kantor

settings Pengaturan Layar

=== SINERGI DADI SIJI === “Mewujudkan Kedungmaling sebagai Desa Maju dengan masyarakat yang cerdas dan sejahtera melalui kepemimpinan yang inovatif, transparan dan professional."
fingerprint
Menyoal Revisi UU Desa Tentang Masa Jabatan Kepala Desa

24 Jan 2023 02:01:22 77 Kali

Ribuan Kepala Desa (Kades) menggeruduk Gedung DPR/MPR RI Jakarata pada Selasa (17/1) yang lalu. Mereka melakukan aksi damai dengan membawa beberapa tuntutan. Ada 10 tuntutan besar yang diajukan antara lain:

  1. Kedudukan dan jenis desa.
  2. Tugas dan tanggungjawab penataan desa.
  3. Kewenangan desa.
  4. Penyelenggaraan pemerintah desa.
  5. Peraturan desa.
  6. Keuangan dan aset desa.
  7. Pembangunan desa dan kawasan perdesaan.
  8. Hak kewajiban desa dan masyarakat desa.
  9. Pembinaan dan pengawasan.
  10. Masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun tanpa periodisasi.

Mereka ditemui oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dan Anggota Komisi II DPR RI, M. Toha.

Sufmi menyampaikan bahwa ada dua pihak yang berkepentingan dalam perubahan UU tersebut, yaitu pemerintah dan DPR. Oleh karena itu Asosiasi Kepala Desa pun diharapkan bisa melobi pemerintah. Sementara itu M. Toha juga mengabarkan berita gembira bahwa tuntutan mereka telah diterima oleh pihak legislator yaitu DPR RI.

Diantara 10 tuntutan yang paling menggaung adalah tuntutan untuk revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satunya terkait perubahan masa jabatan kepala desa, yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Anggota DPR dari PDIP, Budiman Sudjatmiko mengklaim, Presiden Jokowi setuju dengan usulan perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Sementara itu Asosiasi Pemerintahan Desa (APDESI) berharap masalah revisi Undang-Undang Desa tidak hanya dijadikan komoditas politik jelang pemilu 2024.

Terkait desakan ribuan kepala desa kepala desa itu turut direspon Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (23/1/2023), Mendagri Tito Karnavian meminta jajarannya melakukan kajian komprehensif soal masa jabatan kepala desa (kades) yang diusulkan diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto saat dikonfirmasi pada Senin (23/1/2023).

Menurut Eko, Mendagri sama sekali tidak memberikan penekanan apakah masa jabatan kades memang harus diperpanjang atau tetap selama enam tahun.

"Pak Mendagri sama sekali tidak ada arahan untuk itu (penekanan ke berapa lama masa jabatan)," ujar Eko kepada Kompas.com, Senin.

"Mendagri mengarahkan kepada kita agar membuat kajian yang komprehensif soal masa jabatan kades," katanya lagi.

Eko kemudian mengungkapkan, hingga saat ini belum ada ajakan dari DPR RI maupun pihak istana soal pembahasan masa jabatan kades.

Hanya saja, Kemendagri memang sedang mempersiapkan soal kajian yang diminta oleh Tito Karnavian.

Sebab, menurut Eko, baik masa jabatan kades selama enam tahun atau selama sembilan tahun masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya.

Selain itu, Kemendagri juga memahami bahwa kades dan pemerintah desa (pemdes) masih belum satu suara soal masa jabatan kades.

"Memang suaranya belum bulat. Ada yang sepakat enam tahun, ada yang sepakat dengan sembilan tahun.

Kemendagri dalam hal ini menghimpun semua masukan. Nanti akan kita bahas dengan kementerian dan lembaga lainnya," ujar Eko.

Muara dari tuntutan para Kades tentu tak akan bisa terwujud dalam waktu yang singkat. Konsistensi dalam mengawal tuntutan tersebut tentu sangat diperlukan. Inilah tugas para pimpinan asosiasi untuk mengawal terwujudnya tuntutan-tuntutan yang telah diberi lampu hijau oleh DPR RI.

 

Sumber:

  1. Parlementaria,
  2. Tribunnews,
  3. Kompas.

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

account_circle Aparatur Desa

Alamat : Jln. Kamas Setyoadi No. 15 Desa Kedungmaling
Desa : Kedungmaling
Kecamatan : Sooko
Kabupaten : Mojokerto
Kodepos : 61361
Telepon : 088806623035
Email : pemdes.kedungmaling@gmail.com

message Komentar Terkini

  • person Qusaeri

    date_range 21 Juli 2022 14:42:20

    Di pasar legi mojosari terjadi kenaikan retribusi/karcis [...]
  • person Dwi alfiati ningsih

    date_range 27 Maret 2022 14:09:09

    Kedung Maling 3 pancen OKE [...]
  • person Admin

    date_range 13 Februari 2022 13:40:11

    Sdr. Andrianto, Anda bisa menghubungi kantor kelurahan [...]
  • person Andrianto

    date_range 12 Februari 2022 12:45:50

    Saya mau mendaftar menjadi REDKAR wilayah Kemayoran [...]
  • person Sutrisno

    date_range 16 November 2021 01:18:10

    Saya pemungut sampah di kota mojokerto, bisa kerjasama [...]
  • person M Firdaus

    date_range 04 September 2021 18:07:15

    Ada blogger dan buzzer senior di kampung RW 5. Gengsi [...]
  • person Mochamad Djamiis Solichin

    date_range 02 September 2021 13:28:49

    Mantab sekali ....gak salah kalau belajar anggur berkiblat [...]
  • person Wawan

    date_range 02 September 2021 07:10:49

    Mantaaap..... Lanjutkan...... Sangat bermanfaat dan [...]
  • person Yulia Pratitis yusuf

    date_range 31 Agustus 2021 20:44:44

    Mbak Trisya Widiastutik, M.Pd. keren bener ini kampung [...]
  • person Rahmad Taufik

    date_range 31 Agustus 2021 14:52:43

    ayo warga RW 08 buktikan bahwa kita cinta sebagai warga [...]

reorder Peta Desa

assessment Statistik Desa

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

insert_photo Album Galeri

contacts Info Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:534
Kemarin:1.308
Total Pengunjung:361.391
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:34.239.173.144
Browser:Tidak ditemukan
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 0,00 | Rp. 2.579.945.500,00
0 %
BELANJA
Rp. 0,00 | Rp. 2.621.609.808,00
0 %
PEMBIAYAAN
Rp. 0,00 | Rp. -41.664.308,88
0 %
insert_chart
APBDes 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0,00 | Rp. 22.000.000,00
0 %
Hasil Aset Desa
Rp. 0,00 | Rp. 102.300.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 944.406.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 206.224.500,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 502.015.000,00
0 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 0,00 | Rp. 800.000.000,00
0 %
Bunga Bank
Rp. 0,00 | Rp. 3.000.000,00
0 %
insert_chart
APBDes 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 0,00 | Rp. 907.116.500,00
0 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 0,00 | Rp. 1.222.323.808,00
0 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 0,00 | Rp. 80.300.000,00
0 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 0,00 | Rp. 177.869.500,00
0 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 0,00 | Rp. 234.000.000,00
0 %