Menyoal Revisi UU Desa Tentang Masa Jabatan Kepala Desa

24 Januari 2023
MOCHAMAD NUZULUL ARIFIN
Dibaca 147 Kali
Menyoal Revisi UU Desa Tentang Masa Jabatan Kepala Desa

Ribuan Kepala Desa (Kades) menggeruduk Gedung DPR/MPR RI Jakarata pada Selasa (17/1) yang lalu. Mereka melakukan aksi damai dengan membawa beberapa tuntutan. Ada 10 tuntutan besar yang diajukan antara lain:

  1. Kedudukan dan jenis desa.
  2. Tugas dan tanggungjawab penataan desa.
  3. Kewenangan desa.
  4. Penyelenggaraan pemerintah desa.
  5. Peraturan desa.
  6. Keuangan dan aset desa.
  7. Pembangunan desa dan kawasan perdesaan.
  8. Hak kewajiban desa dan masyarakat desa.
  9. Pembinaan dan pengawasan.
  10. Masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun tanpa periodisasi.

Mereka ditemui oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dan Anggota Komisi II DPR RI, M. Toha.

Sufmi menyampaikan bahwa ada dua pihak yang berkepentingan dalam perubahan UU tersebut, yaitu pemerintah dan DPR. Oleh karena itu Asosiasi Kepala Desa pun diharapkan bisa melobi pemerintah. Sementara itu M. Toha juga mengabarkan berita gembira bahwa tuntutan mereka telah diterima oleh pihak legislator yaitu DPR RI.

Diantara 10 tuntutan yang paling menggaung adalah tuntutan untuk revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satunya terkait perubahan masa jabatan kepala desa, yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Anggota DPR dari PDIP, Budiman Sudjatmiko mengklaim, Presiden Jokowi setuju dengan usulan perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Sementara itu Asosiasi Pemerintahan Desa (APDESI) berharap masalah revisi Undang-Undang Desa tidak hanya dijadikan komoditas politik jelang pemilu 2024.

Terkait desakan ribuan kepala desa kepala desa itu turut direspon Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (23/1/2023), Mendagri Tito Karnavian meminta jajarannya melakukan kajian komprehensif soal masa jabatan kepala desa (kades) yang diusulkan diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto saat dikonfirmasi pada Senin (23/1/2023).

Menurut Eko, Mendagri sama sekali tidak memberikan penekanan apakah masa jabatan kades memang harus diperpanjang atau tetap selama enam tahun.

"Pak Mendagri sama sekali tidak ada arahan untuk itu (penekanan ke berapa lama masa jabatan)," ujar Eko kepada Kompas.com, Senin.

"Mendagri mengarahkan kepada kita agar membuat kajian yang komprehensif soal masa jabatan kades," katanya lagi.

Eko kemudian mengungkapkan, hingga saat ini belum ada ajakan dari DPR RI maupun pihak istana soal pembahasan masa jabatan kades.

Hanya saja, Kemendagri memang sedang mempersiapkan soal kajian yang diminta oleh Tito Karnavian.

Sebab, menurut Eko, baik masa jabatan kades selama enam tahun atau selama sembilan tahun masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya.

Selain itu, Kemendagri juga memahami bahwa kades dan pemerintah desa (pemdes) masih belum satu suara soal masa jabatan kades.

"Memang suaranya belum bulat. Ada yang sepakat enam tahun, ada yang sepakat dengan sembilan tahun.

Kemendagri dalam hal ini menghimpun semua masukan. Nanti akan kita bahas dengan kementerian dan lembaga lainnya," ujar Eko.

Muara dari tuntutan para Kades tentu tak akan bisa terwujud dalam waktu yang singkat. Konsistensi dalam mengawal tuntutan tersebut tentu sangat diperlukan. Inilah tugas para pimpinan asosiasi untuk mengawal terwujudnya tuntutan-tuntutan yang telah diberi lampu hijau oleh DPR RI.

 

Sumber:

  1. Parlementaria,
  2. Tribunnews,
  3. Kompas.