Fasilitasi Musyawarah Warga RW 07 Dan RW 08 Desa Kedungmaling

17 Februari 2023
ROCHMAN SUDARMONO
Dibaca 97 Kali
Fasilitasi Musyawarah Warga RW 07 Dan RW 08 Desa Kedungmaling

Menindaklanjuti ‘surat kaleng’ yang mengatasnamakan Warga RW 07 dan RW 08 Desa Kedungmaling yang ditujukan kepada Camat Sooko, Pemdes Kedungmaling  memberikan respons yang cepat atas permasalahan yang diadukan. Pemdes Kedungmaling segera mengadakan musyawarah dengan mengundang berbagai pihak yang berkepentingan.

Hadir Pemdes Kedungmaling,  Staf Camat Sooko, Bhabinkamtibmas Polsek Sooko, pelaku usaha maggot, Ketua RT 18 dan RW 07,  anggota BPD, tokoh masyarakat, serta  warga RW 07 dan RW 08 di Pendopo Balai Desa Kedungmaling, Kamis (16/2) pagi.

Dalam sambutan pengantarnya Edy Prabowo Kades menyampaikan beberapa hal diantaranya:

  1. Pemdes Kedungmaling menerima tembusan ‘surat kaleng’ (karena tidak menyebutkan identitasnya) yang mengatasnamakan warga RW 07 dan RW 08.
  2. Pemdes mengambil inisiatif melaksanakan rapat koordinasi karena dalam surat kaleng disebutkan bahwa Pemdes tidak memberikan solusi dan tindak lanjut atas surat kaleng serupa yang dikirim pada bulan  Februari 2022, padahal permasalahan waktu itu telah ditindak lanjuti beserta solusi penyelesaian dan tidak ada keluhan lagi dari warga sehingga masalah sebelumnya dianggap telah selesai.
  3. Karena pengirim tidak diketahui identitasnya, maka rapat koordinasi perlu dilakukan untuk mendengar secara langsung dari warga disekitar lokasi usaha atas kebenaran isi ‘surat kaleng” untuk selanjutkya dimusyawarahkan penyelesaiannya.

Selanjutnya Edy Prabowo menyilakan kepada para peserta rapat untuk menyampaikan pendapat serta saran. Maka berbagai masukan disampaikan oleh seluruh peserta musyawarah. Termasuk masukan dari Aipda Bayu Tedra bahwa  semua permasalahan di masyarakat dapat diselesaikan melalui 3 Pilar Desa melalui Omah Rembug.

Setelah berlangsung kurang lebih dua (2) jam musyawarah berlangsung dihasilkan beberapa kesepakatan diantaranya:

  1. Disepakati bahwa pembangunan kandang dengan jaring kawat harus sudah selesai dalam 1 (satu) bulan kedepan dan progres pengerjaanya akan dilakukan pengawalan oleh warga yang diketuai oleh Bpk. Juliyanto (Kepala Dusun Kedungmaling III).
  2. Penempatan cairan fermentasi bahan makanan maggot akan direlokasi kedalam lokasi budidaya agar polisi udara (bau) bagi warga sekitar dapat diminimalisir.
  3. Pelaku Usaha menyediakan jaring  bagi warga untuk menangkap maggot yang lepas.
  4. Memberikan kompensasi bagi warga yang sangat terdampak yang bentuk dan besarannya ditetapkan hasil musyawarah yang duketuai oleh Bpk. Juliyanto (Kepala Dusun Kedungmaling III).

Seusai musyawarah di pendopo, para peserta yang hadir melakukan kunjungan lapangan ke sentra produksi maggot.  Melihat sejauh mana kondisi kekinian yang terjadi di lokasi dan lingkungan sekitar