Musrenbang Kecamatan Sooko

25 Januari 2024
EDY PRABOWO
Dibaca 628 Kali
Musrenbang Kecamatan Sooko

Bertempat di Smart Room Kecamatan Sooko, pada Kamis (25/01/2024) telah dilaksanakan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) RKPD Tahun 2025 Kabupaten Mojokerto, yaitu forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa yang diintegrasikan dengan prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Mojokerto di wilayah Kecamatan Sooko. 

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan tahunan sebagai implementasi dari dokumen RPJM  yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan keikutsertaan masyarakat untuk kesejahteraan rakyat.

Bupati Mojokerto, dr. Ikfina Rahmawati, M.Si. berkesempatan hadir langsung pada acara tersebut didampingi oleh OPD terkait yaitu Bappeda dan DPMD serta Forkompinca. Sedangkan dari setiap desa dihadiri oleh Kepala Desa, Unsur BPD, LPM dan 1 orang Perangkat Desa.

Dari Desa Kedungmaling, Kepala Desa didampingi oleh Yus Aliansyah Siddiq (LPM), Qurrota Aini (BPD) dan Juliyanto (Kepala Dusun III), dengan membawa Daftar Usulan Pembangunan yang bukan merupakan kewenangan Desa yaitu :

  1. Pembangunan Eks. Pasar Kedungmaling
  2. Pembangunan Drainase dan Trotoar Jln. Kamas Setyoadi
  3. Pembangunan Drainase Jln. KH. Ismail
  4. Pembangunan Drainase Jln. Raya Surabaya-Solo
  5. TPS3R Desa Kedungmaling
  6. Penanganan Stunting
  7. Pelebaran Jalan Ruas Kedungmaling-Modongan
  8. Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa (RTH Milik Desa)

Dalam sambutannya Bupati Mojokerto menyampaikan beberapa hal diantaranya adalah :

Seharusnya RKPD Tahun 2025 Kab. Mojokerto sebagai rujukan dalam pelaksanaan Musrembangcam didasarkan pada RPJP 2025-2045, namun karena pembahasannya baru dimulai maka rujukan musrembangcam kali ini adalah RPJM 2020-2025.

Keterlambatan penyusunan RPJP dikarenakan kebijakan Pemerintah berupa Pilkada serentak sehingga masa jabatan Kepala Daerah yang seharusnya 5 tahun menjadi beragam dan untuk jabatan Bupati Mojokerto hanya selama 3 tahun 8 bulan sehingga rencana penyelesaian pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mojokerto di tahun 2024 dengan pola membangun dari Desa belum bisa dilaksanakan karena sebagian dana harus dialokasikan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak.

“Baru di tahun 2025 nanti Program Membangun dari Desa dapat dilaksanakan, oleh karena itu diharapkan Desa mulai saat ini merancang program pembangunannya. Namun dalam menyusun rancangan agar diupayakan pembangunan yang berkesinambungan, dan selaras dengan RPJP, RPJM dan RKPD Kab. Mojokerto, karena bila berbeda juga tidak akan bisa dilaksanakan”. pungkasnya. (ed).