rss_feed

Desa Kedungmaling

Jln. Kamas Setyoadi No. 15 Desa Kedungmaling
Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur , Kode Pos 61361

085733557479| 085733557479| mail_outline pemdes.kedungmaling@gmail.com

Hari Libur Nasional
Wafat Isa Almasih
  • EDY PRABOWO

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    11 Maret 2025 15:46:07
  • EKO PRASETYO

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    10 April 2025 12:24:44
  • NUR KHOLIFAH

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    15 April 2025 08:22:28
  • MAULIDA RAHMAWATI, SE.

    Kaur Umum dan Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    16 April 2025 12:44:41
  • RIZKY DANIAR SYAH PUTRA, SM. MM.

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    16 April 2025 08:44:20
  • UMAR FARUK

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    16 April 2025 08:31:06
  • ROCHMAN SUDARMONO

    Kasi Kesra

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 April 2025 11:30:17
  • ALI IMRON

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    09 Mei 2023 09:27:37
  • SUWARNO, SE.

    Kadus Kedungmaling I

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    21 Februari 2025 09:39:52
  • AGUS SOEDJARWO

    Kadus Kedungmaling II

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    15 April 2025 12:32:45
  • JULIYANTO

    Kadus Kedungmaling III

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    15 Januari 2024 09:35:10
  • M. SYAFIUDIN

    Staf Kasi Pelayanan Desa

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

=== SINERGI DADI SIJI === “Mewujudkan Kedungmaling sebagai Desa Maju dengan masyarakat yang cerdas dan sejahtera melalui kepemimpinan yang inovatif, transparan dan professional."
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

1

Kemarin

8

Minggu Ini

26

Bulan Ini

76

Bulan Lalu

291

Tahun Ini

1,157

Tahun Lalu

6,154

Total
fingerprint
Per 1 Agustus 2022 TKI Mulai Dikirmkan Lagi Ke Malayasia

02 Agustus 2022 09:59:13 338 Kali

Berita menggembirakan bagi para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di Malaysia. Pasca ditandatanganinya MoU tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Dato' Sri M. Saravanan Murugan, di Jakarta, Kamis (28/7/2022) pasca-pertemuan Joint Working Group (JWG) ke-1.

 

Adanya penerapan kedatangan ‘satu pintu’ ini tentu saja dalam rangka memberi rasa aman dan nyaman kepada kedua belah pihak. Di satu sisi pemberi kerja tidak bisa bertindak semau gue. Di sisi pekerja, mereka harus bekerja sesuai dengan skill yang disepakati dalam kesempatan kerja. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan BP2MI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia.

Hal ini pula sebagaimana disampaikan oleh Kabid Penta Disnaker Kab. Mojokerto Dwi Yanto, AP.,MM. Selasa (2/8) pagi ini bahwa bekerja ke luar negeri jangan sekal-kali menggunakan prosedur yang tidak resmi/ilegal. Perekrutan maupun penerimaan calon TKI bisa dilakukan oleh Jasa Tenaga Kerja Indonesia maupun langsung oleh pemerintah. Namun untuk pastinya, calon TKI/PMI dapat menghubungi terlebih dahulu Bidang Penta Disnaker Kab. Mojokerto (Jl. Pemuda No.55A, Bulanan, Randubango, Kec. Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur – 61382).

 

Untuk diketahui Syarat menjadi TKI ke luar negeri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.Dikutip dari regulasi tersebut pada Senin (7/3/2022), Pasal 5 aturan ini menyebut, setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Berusia minimal 18 tahun.
  2. Memiliki kompetensi.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial.
  5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

 

Lebih lanjut, syarat jadi TKI lainnya juga tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 18 tahun 2017, khususnya mengenai kelengkapan dokumen calon TKI. Pasal 13 Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:

  1. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah.
  2. Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.
  3. Sertifikat kompetensi kerja.
  4. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.
  5. Visa Kerja.
  6. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
  7. Perjanjian Kerja.

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

account_circle Pemerintah Desa

Alamat : Jln. Kamas Setyoadi No. 15 Desa Kedungmaling
Desa : Kedungmaling
Kecamatan : Sooko
Kabupaten : Mojokerto
Kodepos : 61361
Telepon : 085733557479
No. HP : 085733557479
Email : pemdes.kedungmaling@gmail.com

message Komentar Terkini

  • person Chaesar Giveson

    date_range 28 Agustus 2024 22:49:53

    terimakasih kepada petugas yang sudah melaksanakan [...]
  • person Aminatus Zuhria

    date_range 10 Januari 2024 21:30:35

    Kapan pelaksanaanya dan apa saja persyaratannya [...]
  • person Hamim Rosyidi

    date_range 10 Januari 2024 19:01:21

    Selamat Ibu Hj. Nurhayati, smg amanah dan mampu memandu [...]
  • person Rahmad Taufik

    date_range 10 Januari 2024 18:24:38

    Semoga Muslimat ranting kedungmaling tambah BAROKAH [...]
  • person Sandi Brahmawan

    date_range 10 Januari 2024 17:21:42

    Alhamdulillah Akhirnya Kedungmaling jatah e PTSL [...]
  • person Afid

    date_range 26 November 2023 18:36:38

    Bismillah.... Menuju generasi sehat Aamiin [...]
  • person Afid

    date_range 21 November 2023 16:33:40

    Tetap semangat team work [...]
  • person Suwarno

    date_range 21 November 2023 14:33:00

    Alhamdulillah lancar semuanya [...]
  • person Suwarno

    date_range 19 November 2023 19:10:09

    Alhamdulillah kompak semua warga kedungmaling menyambut [...]
  • person Arek Ganteng

    date_range 17 November 2023 15:06:25

    Kedungmaling terus membangun, didukung ibu Dewan yg [...]

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


event Agenda


  • Belum ada agenda

share Sinergi Program

insert_photo Galeri

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 123
Kemarin : 987
Total Pengunjung : 727.475
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.17.59.199
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2025 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 2.020.661.000,00
0 %
Belanja Desa
Rp. 0,00 | Rp. 2.004.227.334,37
0 %
Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. -7.272.134,37
0 %
insert_chart
APBDesa 2025 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Aset Desa
Rp. 0,00 | Rp. 224.300.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.097.023.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 200.708.000,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 495.380.000,00
0 %
Bunga Bank
Rp. 0,00 | Rp. 3.250.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2025 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 993.719.334,37
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 613.189.400,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 55.395.000,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 218.923.600,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 123.000.000,00
0 %