Per 1 Agustus 2022 TKI Mulai Dikirmkan Lagi Ke Malayasia

02 Agustus 2022
MOCHAMAD NUZULUL ARIFIN
Dibaca 255 Kali
Per 1 Agustus 2022 TKI Mulai Dikirmkan Lagi Ke Malayasia

Berita menggembirakan bagi para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di Malaysia. Pasca ditandatanganinya MoU tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Dato' Sri M. Saravanan Murugan, di Jakarta, Kamis (28/7/2022) pasca-pertemuan Joint Working Group (JWG) ke-1.

 

Adanya penerapan kedatangan ‘satu pintu’ ini tentu saja dalam rangka memberi rasa aman dan nyaman kepada kedua belah pihak. Di satu sisi pemberi kerja tidak bisa bertindak semau gue. Di sisi pekerja, mereka harus bekerja sesuai dengan skill yang disepakati dalam kesempatan kerja. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan BP2MI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia.

Hal ini pula sebagaimana disampaikan oleh Kabid Penta Disnaker Kab. Mojokerto Dwi Yanto, AP.,MM. Selasa (2/8) pagi ini bahwa bekerja ke luar negeri jangan sekal-kali menggunakan prosedur yang tidak resmi/ilegal. Perekrutan maupun penerimaan calon TKI bisa dilakukan oleh Jasa Tenaga Kerja Indonesia maupun langsung oleh pemerintah. Namun untuk pastinya, calon TKI/PMI dapat menghubungi terlebih dahulu Bidang Penta Disnaker Kab. Mojokerto (Jl. Pemuda No.55A, Bulanan, Randubango, Kec. Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur – 61382).

 

Untuk diketahui Syarat menjadi TKI ke luar negeri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.Dikutip dari regulasi tersebut pada Senin (7/3/2022), Pasal 5 aturan ini menyebut, setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Berusia minimal 18 tahun.
  2. Memiliki kompetensi.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial.
  5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

 

Lebih lanjut, syarat jadi TKI lainnya juga tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 18 tahun 2017, khususnya mengenai kelengkapan dokumen calon TKI. Pasal 13 Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:

  1. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah.
  2. Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.
  3. Sertifikat kompetensi kerja.
  4. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.
  5. Visa Kerja.
  6. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
  7. Perjanjian Kerja.